Subscribe News Feed Subscribe Comments

HUKUM MENGGOSOK GIGI SELAGI PUASA


Setiap datangnya bulan Ramadhan, kecenderungan orang selalu bertanya masalah hukum menggosok gigi di siang hari. Padahal selain bulan Ramadhan, juga disunnahkan untuk berpuasa, tetapi kenapa pertanyaan seperti itu muncul di bulan yang disucikan oleh umat muslim?

Satu sisi umat muslim yang melaksanakannya lebih makro, sehingga pemahaman akan hukum masing-masing umat muslim pun bervariasi, sehingga bagi yang pemahamannya lebih dangkal akan menyangsikan kesempurnaan puasanya. Sisi lainnya dikarenakan puasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib, dan ibadah yang dilaksanakan di dalamnya dilipatgandakan, sehingga sekecil apapun yang meragukan kesempurnaan ibadah tersebut sedapat mungkin dihindari.

Orang menggosok gigi aas dasar menjaga kesehatan giginya dan mencegah bau mulut (Halitosis). Sedangkan pada saat berpuasa, dalam keadaan mulut kering pasti timbul bau tidak sedap.

Waktu yang tepat untuk menggosok gigi yaitu setelah makan, untuk membersihkan sisa-sisa makanan di sela-sela gigi, celah-celah papil lidah, dan tempat-tempat tersembunyi lainnya, karena jika tidak sisa-sisa makanan tersebut akan diuraikan oleh bakteri menjadi zat asam dan berbau. Bakteri yang menyebabkan yaitu bakteri anaerob penghasil senyawa belerang yang hidup di dalam mulut. Bakteri ini sebetulnya menguntungkan manusia, sebagai flora normal berfungsi membantu proses pencernaaan. Kondisi mulut yang gelap, hangat, dan lembab menyebabkan bakteri ini mudah berkembang biak, dan hanya hidup di tempat yang tidak mengandung oksigen. Bakteri ini jumlahnya akan meningkat manakala mulut dalam keadaan kering, karena jika jumlah air luiur di dalam mulut sedikit, maka jumlah oksigen dalam mulutpun sedikit. Itulah kenapa meskipun setelah makan sahur telah menggosok gigi, di siang hari bau mulut tetap timbul.

Bau mulut tidak kita sadari merupakan masalah sosial karena di dalam melakukan komunikasi kita melakukan interaksi dengan tipe dan karakter orang yang berbeda, dan yang lebih sering, orang tidak akan menegur langsung seseorang yang mulutnya tidak sedap, sehingga akan sulit juga bagi orang tersebut untuk menilai lebih objektif masalah bau mulutnya sendiri. Dan apakah boleh berkumur dan menggosok gigi saat menjalankan puasa, sehubungan dengan akibat yang dapat ditimbulkan oleh masalah sosial tersebut.

Dalam sebuah hadist shahih Rasulullah bersabda, “Aroma mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah dibandingkan dengan aroma minyak misik” (Muslim, Tirmidzi). Dari hadist tersebut, ulama Syafi’i, Maliki, dan Hanafi mengatakan bersiwak, termasuk juga gosok gigi, karena tujuannya membersihkan mulut, hukumnya makruh jika dilakukan setelah masuk waktu dzuhur hingga maghrib. Sedangkan pada waktu pagi hingga siang tetap disunahkan. Alasannya karena aroma mulut yang kurang sedap manakala dalam kondisi kering sehingga munculnya setelah waktu siang. Dan dikarenakan aroma tersebut mempunyai keutamaan di sisi Allah SWT maka hukumnya makruh (bila ditinggalkan mendapat pahala, namun bila dilakukan tidak mendapat dosa) menghilangkannya dengan siwak atau menggosok gigi. Dengan demikian melakukan gosok gigi sebaiknya pada pagi ahri sebelum waktu dzuhur masuk.

Sedangkan ulama Hambali mengatakan tidak apa-apa melakukan siwak atau gosok gigi dalam keaadaan puasa, seperti riwayat Amir bin Rabi’ah, “Aku melihat Rsulullah SAW melakukan siwak tak terhitung, padahal beliau puasa”.

Dan pada saat melakukan wudhu, khususnya dalam berkumur cukup dilakukan sewajarnya saja, karena dikhawatirkan ada air yang tanpa kontrol masuk ke dalam perut sehingga membatalkan puasa. Rasulullah pun mengajari, “Kuatkan berkumur (ketika wudhu) kecuali bila kalian sedang puasa”. Demikian juga dalam menggosok gigi sebaiknya tidak menggunakan pasta gigi, karena memasukkan sesuatu yang mempunyai rasa ke dalam mulut saat berpuasa hukumnya juga makruh.




Sumber: Majalah Holistic

0 komentar:

Posting Komentar

 
TNB | Distributed by Deluxe Templates